Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang
Selasa, 25 Februari 2025 – 06:22 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK
14. Kabupaten Bungo
15. Kabupaten Bengkulu Selatan
16. Kota Palopo
17. Kabupaten Parigi Moutong
18. Kabupaten Siak
19. Kabupaten Pulau Talibu
20. Kota Banjarbaru
21. Kabupaten Banggai
MK memerintahkan KPU Mahulu dan Kukar serta 22 daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News