Usut Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Panggil Eks Gubernur Awang Faroek Ishak
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) pada Selasa (8/10).
Pemanggilan Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AFI, DDW, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (8/10).
Selain Awang Faroek, kedua saksi lainnya yang dipanggil KPK berdasarkan informasi yang dihimpun, yaitu Ketua Kadin Kaltim Donna Walfiaries Tania (DDW) dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Namun, pihak KPK belum memberikan konfirmasi apakah para saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih, dan mengenai materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Selasa (8/10)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News