Usut Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Panggil Eks Gubernur Awang Faroek Ishak

Selasa, 08 Oktober 2024 – 13:46 WIB
Usut Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Panggil Eks Gubernur Awang Faroek Ishak - JPNN.com Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Selasa (8/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.

Dia juga menjelaskan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim. (antara/jpnn)

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Selasa (8/10)

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News