Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim di Pelantikan Hasanuddin Mas'ud Masih Tanda Tanya
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi dalam SK Mendagri tersebut.
Selain itu, pada tanggal yang sama Mendagri juga menerbitkan SK Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Hasanuddin Mas'ud, sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Seiring terbitnya SK Mendagri, Makmur HAPK melakukan gugatan hukum di PN Samarinda bernomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr.
Hasilnya, Makmur HAPK dapat memenangkan gugatannya atas sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim.
Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK sebagai penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim. (mcr14/jpnn)
Pelantikan Hasanuddin Mas'ud telah dijadwalkan pada Senin (12/9), tetapi kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim masih tanda tanya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News