Mendagri Tito Karnavian Kembali Lantik Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Senin, 07 Oktober 2024 – 16:17 WIB
Mendagri Tito Karnavian Kembali Lantik Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim - JPNN.com Kaltim
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim untuk masa jabatan kedua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (7/10). Foto: ANTARA/HO-Protokol Pj Gubernur Kaltim

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali melantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk masa jabatan kedua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (7/10).

Masa jabatan pertama Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim berakhir pada 2 Oktober 2024. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menunjuk Akmal Malik untuk memimpin Kaltim hingga pelantikan gubernur definitif hasil Pilkada 2024.

"Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri yang telah memberikan kepercayaan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur," ujar Akmal usai dilantik.

Akmal juga menyampaikan pesan yang dititipkan Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian kepada dirinya.

Dia menyampaikan pelantikan kembali ini diperlukan untuk menghindari multitafsir dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan.

Hal ini mengingat sebelumnya terjadi sedikit keterlambatan dalam proses administrasi dari Presiden terkait perpanjangan masa jabatannya.

"Kemarin proses administrasi di Presiden agak terlambat. Beliau (Presiden) sudah menyampaikan ada banyak agenda di luar kota. Kami memahami kesibukannya sehingga lewat dua hari, akhirnya dilantik hari ini," jelas Akmal.

Akmal Malik resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim untuk masa jabatan kedua setelah masa jabatan pertama berakhir 2 Oktober 2024
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News