Makmur HAPK Menang Gugatan, DPRD Kaltim Tetap Jadwalkan Pelantikan Hasanuddin Masud
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim.
Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK sebagai penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum perkara tersebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena itu, seluruh putusan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.
Sebagaimana pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda mengabulkan gugatan atas penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan bahwa Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.
Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelantikan Hasanuddin Sebagai Ketua DPRD Kaltim Tetap Dilaksanakan, Kendati Makmur HAPK Resmi Menangkan Gugatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News