MK Kabulkan Dalil Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Mahulu, Perludem Soroti Ini

Jumat, 28 Februari 2025 – 10:37 WIB
 MK Kabulkan Dalil Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Mahulu, Perludem Soroti Ini - JPNN.com Kaltim
Perludem menyoroti perbedaan putusan MK terkait dalil pelanggaran TSM pada perkara Pilkada Mahulu dan Pilkada Kabupaten Serang. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas MK

Untuk perkara Pilkada Mahulu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga.

Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 3 itu juga terbukti memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Sementara untuk perkara Pilkada Kabupaten Serang, MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS, dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terbukti mendapatkan keuntungan dari keberpihakan kepala desa, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.

MK menyatakan masifnya keberpihakan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib berhubungan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu.

Namun begitu, tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib.

Sebab, keberpihakan kepala desa dinilai tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 itu.

"Dua pendekatan yang berbeda ini tentu perlu menjadi kajian ke depan. Sebenarnya bagaimana TSM ini bisa ditaksirkan cukup luas dan bagaimana pembuktian itu tetap diterima MK, meskipun ada kesulitan untuk menghadirkan saksi, menunjukkan atau membuktikan alat-alat bukti dalam persidangan, dan sebagainya," kata Haykal.

Perludem menyoroti perbedaan putusan MK terkait dalil pelanggaran TSM pada perkara Pilkada Mahulu dan Pilkada Kabupaten Serang, simak
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News