Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Owena-Stanislaus di Pilkada Mahulu, Ada Soal Suap

Selasa, 25 Februari 2025 – 09:23 WIB
Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Owena-Stanislaus di Pilkada Mahulu, Ada Soal Suap - JPNN.com Kaltim
Ketiga pasangan calon Pilkada Mahulu 2024 saat mengikuti debat publik kedua. Foto: ilustrasi/Instagram/@diskominfostandi_mahulu

Bahkan, MK juga menemukan fakta terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Lebih lanjut Saldi menyampaikan politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran.

Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat paslon nomor urut 3 bersama para ketua RT bukanlah 'janji politik biasa' melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih.

Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak pihak pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik demikian jelas merupakan kontrak untuk keberpihakan karena justru mengarahkan warga untuk berpihak dengan menggunakan struktur pengelola lingkungan masyarakat, in casu ketua-ketua RT,” kata Saldi.

Kedua, soal Kasus Suap

Saldi menjelaskan fenomena kontrak politik yang terjadi di Pilbup Mahulu merupakan bentuk dari praktik suap atau vote buying kepada pemilih.

Hal ini dikarenakan dalam kontrak politik tersebut dijanjikan akan ada Alokasi Dana Kampung sebesar Rp 4-8 miliar per kampung per tahun, serta Program Ketahanan Keluarga sebesar Rp 5-10 juta per dasawisma per tahun.

Dari kontrak politik yang dibuatnya, para ketua RT tidak hanya akan turun ke bawah untuk memengaruhi pemilih, namun akan berkoordinasi ke atas dengan petinggi kampung demi terwujudnya janji politik paslon nomor urut 3 dalam kontrak politik dimaksud.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK membatalkan keputusan KPU Mahulu yang sebelum menetapkan Owena-Stanislaus sebagai pemenang
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News