Kemendagri Keluarkan Surat Edaran, Semua Kepala Daerah di Kaltim Harus Melakukan Ini

Senin, 02 Januari 2023 – 17:17 WIB
Kemendagri Keluarkan Surat Edaran, Semua Kepala Daerah di Kaltim Harus Melakukan Ini - JPNN.com Kaltim
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terbaru yang ditujukan untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia, tak terkecuali di Kaltim.

Surat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro itu diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, Sekjen Suhajar menyebutkan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah.

Pertama, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Langkah itu untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.

Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Kepala daerah juga diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).

Hal itu khususnya terkait ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Pemda juga perlu mengerahkan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Surat keterangan yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 bisa dikeluarkan oleh rumah sakit milik pemerintah atau pemda, Puskesmas, dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar. (antara/jpnn)

Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Kaltim

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News