17 Parpol Ditetapkan KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu, 14 Desember 2022 – 20:47 WIB
17 Parpol Ditetapkan KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Lengkapnya - JPNN.com Kaltim
KPU menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12).

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh, menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebelum menetapkan partai peserta pemilu 2024, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai nonparlemen.

Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat, karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Sementara itu, delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat.

Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Partai Buruh. (mcr8/jpnn)

KPU menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024, berikut daftar lengkapnya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia