Tidak Ada Dapil Khusus IKN Nusantara di Pemilu 2024, Begini Penjelasan Kemendagri

Selasa, 13 Desember 2022 – 11:40 WIB
Tidak Ada Dapil Khusus IKN Nusantara di Pemilu 2024, Begini Penjelasan Kemendagri - JPNN.com Kaltim
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN Nusantara berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Foto: Dokumentasi Humas Kemendagri

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah terbit.

Perppu Pemilu yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama itu dibutuhkan KPU maupun Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu, khususnya di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dilansir JPNN.com, Selasa (13/12).

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," terang Bahtiar.

Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 568A, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (sam/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Aturan Pemilu 2024 di IKN Nusantara Berdasar Perppu No 1 Tahun 2022, Oh Ternyata

Kemendagri melalui Dirjen Bahtiar menjelaskan mengenai tidak ada dapil khusus di IKN Nusantara pada Pemilu 2024

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News