Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaan Pelanggarannya
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelapornya adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Anies dilaporkan pada Rabu (7/12) lalu ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran mencuri start kampanye melalui safari politiknya ke sejumlah daerah.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dilansir JPNN.com, Kamis (8/12).
Husni menegaskan laporannya kepada Bawaslu demi menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," ungkapnya.
Husni meyakini laporan itu bisa ditindaklanjuti Bawaslu.
Dia mengatakan sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024, Bawaslu harus berani menegakkan hukum yang berlaku.
Husni meyakini laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi terhadap Anies Baswedan bisa ditindaklanjuti Bawaslu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News