Pria di Bontang Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Barang Terlarang
kaltim.jpnn.com, BONTANG UTARA - AFK (31) ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang terlarang.
Penangkapan itu terjadi di kawasan Jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, pada Minggu (16/10) dini hari sekitar jam 03.45 WITA.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan itu karena saat digeledah polisi ditemukan tujuh bungus plastik klip berisi bahan terlarang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sejumlah 2,98 gram.
Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jens sabu-sabu ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi barang terlarang di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Sesampainya di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AFK yang sedang berada di warung untuk menunggu pembeli.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AFK," beber Iptu Yazid dilansir laman Polda Kaltim, Senin (17/10).
Selain barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2,98 gram, polisi juga mengamankan sebuah HP Samsung A 3 warna rose gold, 1 buah jaket kain warna cokelat, satu buah korek gas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih berpelat polisi nomor KT 2101 QD.
Polisi menangkap seorang pria di Bontang saat hendak transaksi barang terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News