Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 15 Tahun, Pengemudi Ojol Ditangkap, Tuh Tampangnya
Setelahnya, korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi hingga akhirnya HB berhasil diringkus petugas keesokan harinya.
"Kami amankan sehari setelah kejadian, dan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui nekat lakukan perbuatan tak senonoh lantaran timbul nafsu ketika melihat gadis 15 tahun tersebut ketika sedang sendirian berada di dapur rumahnya.
"Iya pelaku mengaku tiba-tiba timbul nafsu kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku sempat menawarkan korban kalau mau pesan makan tinggal hubunginya saja," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)
Pengemudi ojek online ditangkap polisi lantaran telah berbuat tidak senonoh terhadap gadis 15 tahun yang dua bulan terakhir menjadi pelanggan jasanya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News