Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 15 Tahun, Pengemudi Ojol Ditangkap, Tuh Tampangnya

Kamis, 29 September 2022 – 22:01 WIB
Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 15 Tahun, Pengemudi Ojol Ditangkap,  Tuh Tampangnya - JPNN.com Kaltim
Pengemudi ojol berinisial HB saat digiring penyidik Satreskrim Polres Tarakan akibat perbuatan tidak senonohnya kepadagadis 15 tahun yang dua bulan terakhir menjadi pelanggan jasanya. Foto : Dokumentasi Humas Polres Tarakan.

Setelahnya, korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi hingga akhirnya HB berhasil diringkus petugas keesokan harinya. 

"Kami amankan sehari setelah kejadian, dan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui nekat lakukan perbuatan tak senonoh lantaran timbul nafsu ketika melihat gadis 15 tahun tersebut ketika sedang sendirian berada di dapur rumahnya.

"Iya pelaku mengaku tiba-tiba timbul nafsu kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku sempat menawarkan korban kalau mau pesan makan tinggal hubunginya saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn) 

Pengemudi ojek online ditangkap polisi lantaran telah berbuat tidak senonoh terhadap gadis 15 tahun yang dua bulan terakhir menjadi pelanggan jasanya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News