Perkosa Cucu Tetangga yang Masih Belia, Pemuda di Bontang Ditangkap, Tuh Orangnya
kaltim.jpnn.com, BONTANG - Seorang pemuda di Bontang berinisial SH ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Diketahui, pelaku sudah memperkosa korban yang merupakan cucu dari tetangganya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku yang duduk di bangku kelas VII SMP itu kepada neneknya.
Hingga akhirnya orang tua pelaku melaporkan SH ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bontang menangkap pemuda 30 tahun itu tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Bontang Selatan pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan pelaku saat ini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yusep melalui keterangan tertulisnya kepada kaltim.jpnn.com, Sabtu (24/9) sore.
Polisi menangkap seorang pemuda di Bontang yang telah memperkosa cucu tetangganya yang masih belia, lihat tuh orangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News