Biadab! Kakek Bau Tanah di Berau Perkosa 2 Cucu, Korbannya Ada yang Sudah Melahirkan
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL," jelasnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Perbuatan bejat seorang kakek bau tanah di Berau terhadap dua cucunya akhirnya terbongkar setelah salah satu korbannya sudah melahirkan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News