Polisi Usut Penyelundupan Barang Terlarang ke Lapas Narkotika Samarinda
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang pengunjung berinisial MB ke dalam Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada Kamis (15/9) sore.
Diberitakan sebelumnya, petugas jaga Lapas Narkotika Samarinda mengagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan MB dengan modus berpura-pura hendak menitip makanan ke seorang narapidana atau napi.
Upaya penyelundupan dilakukan pemuda 26 tahun tersebut dengan cara mencampurkan narkoba golongan I ke dalam sayur nangka.
Aksinya terbongkar setelah petugas Lapas melakukan pemeriksaan makanan yang ditujukan kepada napi berinisial AW.
Atas temuan itu, warga asal Balikpapan tersebut ditahan petugas Lapas dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda guna ditangani lebih lanjut
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani jajarannya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, diketahui kalau MB yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda merupakan suruhan dari seseorang berinisial P, yang juga menjadi buronan dalam kasus ini.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kalau dia disuruh oleh orang lain berinisial P, yang keberadaannya di luar lapas. Dia diminta untuk antarkan sabu-sabu itu kepada AW yang berstatus narapidana di dalam lapas," ungkap Kompol Ricky dikonfirmasi, Sabtu (17/9)
Penyelundupan barang terlarang ke Lapas Narkotika Samarinda sedang diusut pihak Polresta Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News