Polisi Garap Napi yang Diduga Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Penjara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang oknum narapidana (napi) di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran narkoba golongan I tersebut bermula dari terciduknya tiga kaki tangan dari napi Lapas Narkotika Samarinda yang diketahui berinisial MFM.
"Kami mengamankan tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu belum lama ini yang diketahui masih satu jaringan dikendalikan seorang WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas," ungkap Kompol Ricky saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/9).
Baca Juga:
Tiga pelaku yang ditangkap petugas tersebut berinisial G, MA dan RR.
Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda-beda.
Bermula dari ditangkapnya G dan MA di jalan Abdul Wahab Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat keduanya diamankan, tim mendapati dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,1 gram bruto yang dibungkus di dalam plastik kopi merek kapal api," bebernya.
Kepada petugas, G dan MA mengaku bahwa mereka diperintahkan RR untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke calon pembelinya.
Polisi kembali ungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan seorang oknum napi Lapas Narkotika Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News