Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah
Selasa, 30 Agustus 2022 – 22:57 WIB
Ditambahkan Kombes Ary, kedelapan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini saya juga imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyimpan dan memarkirkan kendaraan roda duanya," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap delapan pelaku curanmor dan penadah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News