Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah

Selasa, 30 Agustus 2022 – 22:57 WIB
Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah - JPNN.com Kaltim
Polresta Samarinda beberkan barang bukti kasus curanmor dari delapan pelaku yang berhasil diringkus dalam waktu sepuluh hari. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Ditambahkan Kombes Ary, kedelapan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Dalam kesempatan ini saya juga imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyimpan dan memarkirkan kendaraan roda duanya," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap delapan pelaku curanmor dan penadah

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia