Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah
Pengungkapan kasus curanmor ketiga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Palaran pada Selasa (23/8) lalu. Dari pengungkapan kasus ini polisi meringkus satu orang pelaku bernama Sujarwo (28) .
"Pelaku ini mencuri mencuri satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2652 BBQ di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran," terangnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Samarinda yang turut bergerak menangkap tiga orang pelaku.
Mereka bernama Rikardus Difki Haran dan Edy Haryono sebagai pelaku curanmor serta penadah bernama Ahmad Riski pada Kamis (25/8).
Fakta lainnya terungkap, Rikardus dan Edy telah melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T di sebanyak enam lokasi, yakni di Jalan Perjuangan, Jalan Wolter Mongosidi, Jalan KS Tubun, Jalan Jakarta, Jalan Wijaya Kesuma, dan Jalan Pangeran Antasari.
"Mereka komplotan curanmor yangbmenjual motor hasil curiannya dengan cara dipreteli terlebih dahulu dan akan menjualnya secara terpisah," kata perwira menengah Polri itu.
Terakhir, kasus curanmor berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan menangkap satu orang tersangka bernama Erik Setiawan, pada Sabtu (27/8).
"Pelaku terakhir ini telah mencuri motor di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sungai Pinang," tandasnya.
Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap delapan pelaku curanmor dan penadah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News