Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tepian.
Kedelapan pelaku yang berhasil diringkus polisi dalam waktu 10 hari itu merupakan komplotan pelaku curanmor berbeda-beda.
Seluruhnya diringkus sejak 17 hingga 27 Agustus 2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kasus curanmor pertama berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (17/8) .
Polisi menangkap pelaku bernama Ferry Jurannafi yang sebelumnya beraksi mencuri satu unit motor di rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Pelaku pertama ini berhasil diamankan beserta barang buktinya motor jenis Yamaha Nmax nopol KT 2265 FB," ungkap Kombes Ary Fadli dalam pers rilisnya, Selasa (30/8).
Baca Juga:
Selanjutnya, Unit Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor bernama Geri Febrian (29) dan Marjan (36), yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda dan mereka ditangkap pada Kamis (18/8).
"Kedua pelaku ini mencuri motor di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Sultan Hasanuddin," bebernya.
Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap delapan pelaku curanmor dan penadah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News