Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah

Selasa, 30 Agustus 2022 – 22:57 WIB
Dalam 10 Hari, Polresta Samarinda Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Penadah - JPNN.com Kaltim
Polresta Samarinda beberkan barang bukti kasus curanmor dari delapan pelaku yang berhasil diringkus dalam waktu sepuluh hari. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tepian.

Kedelapan pelaku yang berhasil diringkus polisi dalam waktu 10 hari itu merupakan komplotan pelaku curanmor berbeda-beda.

Seluruhnya diringkus sejak 17 hingga 27 Agustus 2022.

Kapolresta Samarinda Kombes  Ary Fadli mengungkapkan kasus curanmor pertama berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (17/8) .

Polisi menangkap pelaku bernama Ferry Jurannafi yang sebelumnya beraksi mencuri satu unit motor di rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang. 

"Pelaku pertama ini berhasil diamankan beserta barang buktinya motor jenis Yamaha Nmax nopol KT 2265 FB," ungkap Kombes Ary Fadli dalam pers rilisnya, Selasa (30/8).

Selanjutnya, Unit Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor bernama Geri Febrian (29) dan Marjan (36), yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda dan mereka ditangkap pada Kamis (18/8). 

"Kedua pelaku ini mencuri motor di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Sultan Hasanuddin," bebernya. 

Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap delapan pelaku curanmor dan penadah
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia