Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan, Total Sebegini
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang disita.
Seluruh barang bukti yang telah dihancurkan dengan cara diblender ini kemudian dibuang ke toilet.
Proses pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.
"Kami melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan barang bukti ini sebagian sudah kami sisihkan sebagai barang bukti untuk di pengadilan," ungkap Kombes Ary dalam pers rilis yang digelar di Mako Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Ary menjelaskan, peran kesembilan tersangka yang kini ditahan sebagai pengedar dengan jaringan yang berbeda-beda.
Sementara itu, mengenai barang bukti narkotika yang diamankan dari para pelaku, baik itu sabu, ganja dan ekstasi seluruhnya berasal dari luar Samarinda.
"Semua barang bukti ini dari luar Samarinda, untuk ganja dipesan tersangka secara online dari Aceh. Untuk sabu-sabu berasal dari Kaltara, termasuk dengan ekstasi," bebernya.
Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa sasaran para pelaku mengedarkan sabu-sabu, ekstasi dan ganja merupakan masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa.
Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan, total sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News