Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan, Total Sebegini
Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:59 WIB
"Untuk tersangka pengedar ganja, mengaku menyasar anak sekolah. Modusnya dengan mencampurkan ganja dengan bahan rokok. Jadi kami harap waspada," tegasnya.
Seluruh tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat polisi dengan Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan, total sebegini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News