Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan, Total Sebegini

Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:59 WIB
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan, Total Sebegini - JPNN.com Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada Kamis (25/8/2022). Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

"Untuk tersangka pengedar ganja, mengaku menyasar anak sekolah. Modusnya dengan mencampurkan ganja dengan bahan rokok. Jadi kami harap waspada," tegasnya.

Seluruh tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat polisi dengan Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr14/jpnn)

Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan, total sebegini

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News