Polisi Tangkap Penjambret Handphone Mak-Mak di Samarinda, Lihat Tampangnya
Rabu, 24 Agustus 2022 – 21:11 WIB
Akibat perbuatannya, kini HW dan RD harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Samarinda.
HW dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, tersangka RD dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (mcr14/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menangkap penjambret handphone mak-mak di Samarinda
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News