Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 2 Pemilik Kafe Remang-remang Ditangkap

Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:11 WIB
Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 2 Pemilik Kafe Remang-remang Ditangkap - JPNN.com Kaltim
Epi dan Wahida saat digiring jajaran Polres Berau ke hadapan awak media terkait perbuatannya memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial kepada pria hidung belang. Foto : Humas Polres Berau.

"Pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Dia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak di bawah umur," beber Kompol Ramadhanil.

Lanjut lanjut perwira menengah Polri itu menyampaikan dari pengakuan korban sudah sekitar satu bulan berada di Berau dipekerjakan sebagai PSK kepada kepada pria hidung belang.

"Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu," jelasnya.

Kompol Ramadhanil menambahkan kedua pelaku muncikari tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat polisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (mcr14/jpnn)

Polisi menangkap 2 perempuan yang merupakan pemilik kafe remang-remang di Teluk Bayur karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia