Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 2 Pemilik Kafe Remang-remang Ditangkap
![Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 2 Pemilik Kafe Remang-remang Ditangkap - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/08/10/epi-dan-wahida-saat-digiring-jajaran-polres-berau-ke-hadapan-g0qf.jpg)
kaltim.jpnn.com, TELUK BAYUR - Polisi menangkap dua perempuan bernama Epi (34) dan Wahida (40) yang menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kedua muncikari tersebut ditangkap ketika sedang memperkerjakan korban di kafe remang-remang milik mereka di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan kedua perempuan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Rabu (27/7) lalu.
"Kami menerima informasi bahwa ada tindak eksplotasi anak di sebuah kafe yang terletak di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Ramadhanil melalui keterangan yang diterima kaltim.jpnn.com, Rabu (10/8).
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang remaja yang diduga masih di bawah umur bekerja di kafe itu sebagai perempuan penghibur.
"Saat dilakukan interogasi, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata benar masih di bawah umur," ungkap mantan Kasat Lantas Polresta Samarinda tersebut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur kemudian melakukan penangkapan terhadap Epi dan Wahida selaku pemilik kafe itu untuk diperiksa lebih lanjut.
Korban berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Polisi menangkap 2 perempuan yang merupakan pemilik kafe remang-remang di Teluk Bayur karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News