Seorang PNS Diancam Dibacok dengan Golok, Pelakunya Tak Disangka

Jumat, 17 Juni 2022 – 08:34 WIB
Seorang PNS Diancam Dibacok dengan Golok, Pelakunya Tak Disangka - JPNN.com Kaltim
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gadha Syah didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Kartika dan KBO Reskrim Iptu Anton menunjukkan golok yang digunakan oknum pengacara berinisial DBS mengancam seorang PNS, Kamis (16/6). Foto: Dokumentasi Humas Polres Kukar

Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.

"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun, tetapi gugatan perkara tidak kunjung diajukan ke pengadilan," ungkapnya.

AKP Gadha menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Seorang PNS Diancam Dibacok dengan golok, pelakunya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Simak penjelasan AKP Gadha Syah

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News