Seorang PNS Diancam Dibacok dengan Golok, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 17 Juni 2022 – 08:34 WIB
Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun, tetapi gugatan perkara tidak kunjung diajukan ke pengadilan," ungkapnya.
AKP Gadha menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Seorang PNS Diancam Dibacok dengan golok, pelakunya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Simak penjelasan AKP Gadha Syah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News