Berbuat Terlarang, 1 Perempuan dan 4 Laki-laki Ditangkap, Ada yang Baru Keluar Penjara

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menambahkan dari pengakuan tersangka pemilik narkoba ini berasal dari Malaysia.
AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak masih di dalam lapas dengan cara menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.
"Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya untuk disebarkan," bebernya lagi.
Lebih lanjut AKP Damianus membeberkan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat ke jajaran di Polsek Bengalon yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku RM.
Dari pelaku RM inilah terungkapnya sindikat pengedar sabu-sabu itu.
Satresnarkoba Polres Kutim kemudian mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan.
"Saya (dan KBO) memimpin penyelidikan dan penangkapan kelima pelaku. Sekitar tiga hari kami melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka semua," pungkasnya.
Polisi menangkap 1 perempuan dan 4 laki-laki di lokasi yang berbeda di wilayah Kutai Timur, berikut penjelasan AKBP Anggoro
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News