Berbuat Terlarang, 1 Perempuan dan 4 Laki-laki Ditangkap, Ada yang Baru Keluar Penjara
Selanjutnya, kata AKBP Anggoro, polisi menangkap SP (46), warga Kecamatan Muara Wahau.
Kemudian AR (38) warga Gunung Kudung Telen, dan OP (35) warga Kecamatan Karangan.
Dari tangan tersangka AR, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 21,30 gram.
Sementara dari tangan tersangka SP, yang merupakan seorang residivis yang bebas penjara 5 tahun lalu didapatkan sabu-sabu seberat 127,32 gram.
Dari tangan JP, polisi menyita 93,57 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, AB dan NA inilah yang telah membagikan paket sabu-sabu itu kepada para tersangka yang lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing," beber eks Kapolres Berau itu.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa timbangan digital dan handphone untuk para tersangka berkomunikasi.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil digunakan pelaku untuk mobilisasi. Mobil ini statusnya rental yang disewa pelaku NA di rental mobil di Bontang," kata AKBP Anggoro.
Polisi menangkap 1 perempuan dan 4 laki-laki di lokasi yang berbeda di wilayah Kutai Timur, berikut penjelasan AKBP Anggoro
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News