Berbuat Terlarang, 1 Perempuan dan 4 Laki-laki Ditangkap, Ada yang Baru Keluar Penjara
kaltim.jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi menangkap seorang perempuan dan empat laki-laki yang telah berbuat terlarang, yaitu sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan lima orang tersebut yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada awal Agustus ini di empat lokasi yang berbeda.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan seorang laki-laki berinisial AB (34) merupakan pelaku pertama yang ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Rantau Pulung itu kembali ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari seusai bebas dari Lapas Bontang.
Pelaku kedua yang ditangkap polisi adsalah seorang perempuan berinisial NA (31), warga Kecamatan Teluk Pandan.
"Untuk tersangka NA ditangkap bersamaan di kediaman orang tua AB," beber AKBP Anggoro melalui keterangan yang diterima kaltim.jpnn.com, Kamis (4/8).
Dari tangan AB maupun NA, polisi mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 233,47 gram.
"Barang ini juga sisa karena lainnya sudah sempat mereka edarkan," ungkapnya.
Polisi menangkap 1 perempuan dan 4 laki-laki di lokasi yang berbeda di wilayah Kutai Timur, berikut penjelasan AKBP Anggoro
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News