Berbuat Terlarang, 1 Perempuan dan 4 Laki-laki Ditangkap, Ada yang Baru Keluar Penjara
Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:49 WIB
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat Kedua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5-6 tahun. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap 1 perempuan dan 4 laki-laki di lokasi yang berbeda di wilayah Kutai Timur, berikut penjelasan AKBP Anggoro
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News