BNNP Kaltim Tangkap 2 Kurir Sabu-sabu, Bandarnya Masih Diburu
Akibat perbuatannya, EP dan DR kini ditahan di tahanan BNNP Kaltim.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk barang bukti sabu-sabu kini telah dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke toilet di Kantor BNNP Kaltim.
Proses pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polresta Samarinda.
"Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, barang bukti dimusnahkan. Yang jelas kami akan terus melakukan pengembangan terkait dengan jaringan-jaringan narkoba tersebut," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Petugas BNNP Kaltim menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang lagi yang merupakan bandarnya masih diburu
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News