Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim
Proses penahanan buronan terpidana perkara perpajakan bernama M Noor (kiri) di Lapas Kelas IIA Samarinda. Foto: Dokumentasi Kejari Samarinda.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kaltim pada 5 Januari 2022 telah melakukan putusan banding dengan nomor berkas 258/PID/2021/PT SMR. 

"Amar putusan banding berbunyi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda," beber Mahdy. 

Sementara itu, upaya kasasi yang dilakukan M Noor ditolak Mahkamah Agung.

Singkat cerita, putusan terhadap terpidana perkara pajak itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) hingga harus dilaksanakan eksekusi segera.

Namun, belum sempat eksekusi dilaksanakan yang bersangkutan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Samarinda. (mcr14/jpnn) 

Tim Tabur Kejari Samarinda menangkap terpidana perkara pajak dalam kamar di sebuah hotel mewah di Makassar, lihat tuh orangnya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia