Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya
![Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/08/01/proses-penahanan-buronan-terpidana-perkara-perpajakan-bernam-u2xj.jpg)
kaltim.jpnn.com, MAKASSAR - Tim tangkap buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap seorang terpidana perkara pajak bernama M Noor di sebuah hotel mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7).
Kasi Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy mengungkapkan M Noor yang menjabat sebagai direktur PT Energi Manunggal Inti (EMI) merupakan terpidana perkara perpajakan yang dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Hal itu sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr tertanggal 17 November 2021.
"Dia dinyatakan bersalah bersama dengan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri yang telah dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara," beber Mahdy melalui keterangan tertulis kepada kaltim.jpnn.com, Senin (1/8).
Namun, saat akan dieksekusi, M Noor melarikan diri hingga Kejari Samarinda memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Tim Tabur Kejari Samarinda langsung bergerak setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Makassar sejak satu bulan terakhir.
M Noor akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu kamar di sebuah hotel mewah di Makassar.
"Tim Tabur Kejari Samarinda kemudian membawa terpidana MN ke kantor Kejari Makassar untuk mempersiapkan administrasi. Selanjutnya membawanya ke Samarinda melalui penerbangan Sriwijaya Air dari Bandara Sultan Hasanuddin," ungkapnya.
Tim Tabur Kejari Samarinda menangkap terpidana perkara pajak dalam kamar di sebuah hotel mewah di Makassar, lihat tuh orangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News