Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Buronan Terpidana Perkara Pajak Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Makassar, Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim
Proses penahanan buronan terpidana perkara perpajakan bernama M Noor (kiri) di Lapas Kelas IIA Samarinda. Foto: Dokumentasi Kejari Samarinda.

Mahdy mengatakan pihak kuasa hukum M Noor sempat mempermasalahkan proses eksekusi yang dilakukan Tim Tabur Kejari Makassar terhadap kliennya setibanya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. 

"Mereka beranggapan penangkapan terpidana tidak sesuai dengan prosedur," kata Mahdy.

Meski begitu, lanjut Mahdy, terpidana tetap dibawa dan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Samarinda dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR hingga pemeriksaan administratif eksekusi.

"Selanjutnya jaksa eksekutor menyerahkan terpidana menjalani hukuman," tegasnya.

Mahdy menambahkan M Noor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama. 

Hal ini diatur Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif. 

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 6,5 miliar," sebut Mahdy. 

Atas putusan tersebut, terdakwa memilih banding.

Tim Tabur Kejari Samarinda menangkap terpidana perkara pajak dalam kamar di sebuah hotel mewah di Makassar, lihat tuh orangnya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia