Seorang ASN dan 2 Pegawai Honorer di Kukar Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
Jumat, 15 Juli 2022 – 21:34 WIB
Selain itu ketiganya mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang pengedar di Samarinda yang saat sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Ketiganya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang ASN dan 2 pegawai honorer di Kukar ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (13/7), apa kasusnya?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News