AKBP Alex Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bontang

Selasa, 18 Februari 2025 – 18:20 WIB
AKBP Alex Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bontang - JPNN.com Kaltim
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi jajarannya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mako Polres Bontang, Selasa (18/2). Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

kibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Lebih lanjut AKBP Alex mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bontang agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu dan berita yang belum jelas kebenarannya.

Dia menegaskan Polres Bontang berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan mengajak serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah ini.

"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (mar1/jpnn)

Simak penegasan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News