Seorang Wanita dan Pria di Sangatta Utara Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
kaltim.jpnn.com, KUTAI TIMUR - Seorang wanita dan pria di Sanggata Utara ditangkap polisi pada Minggu (16/4).
Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur terkait kasus tindak pidana narkoba.
Dari penangkapan yang terjadi di kediaman pria berinisial SO (39) dan DW (36) di Jalan Hidayatullah, Gang Mufakat nomor 06 Teluk Lingga, Sangatta Utara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur AKP Damianus Jelatu membenarkan adanya penangkapan seorang wanita dan pria di Sangatta Utara tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku SO dan DW dengan sejumlah barang bukti," kata anak buah Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic itu.
AKP Damianus menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersebut, yakni 3 poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 60,00 gram bruto.
Kemudian dua buah handphone, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik bening klip, 1 buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu-sabu, 1 lembar tisu pembungkus sabu-sabu, dan 1 buah tas pink penyimpan sabu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
Polisi menangkap seorang wanita dan pria di Sangatta Utara pada Minggu (16/4), ternyata ini kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News