Jualan Barang Haram, Suami Istri Asal Bontang Ditangkap Polisi di Samarinda
Dari tangan W, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 18,65 gram bruto.
W mengaku barang tersebut merupakan milik S yang menginap di hotel tersebut.
“Bisnis mereka sudah berjalan di Bontang sekitar setahun, kemudian ada niat berjualan di sini (Samarinda), biasanya dijual satu juta rupiah, itu per satu gramnya,” ungkapnya.
Kompol Ricky menegaskan pihak kepolsian masih mendalami kasus ini.
Pasangan suami istri asal Bontang tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (mar1/jpnn)
Suami istri asal Bontang penjual barang haram di Samarinda ditangkap polisi di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sungai Pinang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News