Jualan Barang Haram, Suami Istri Asal Bontang Ditangkap Polisi di Samarinda

Selasa, 23 Mei 2023 – 10:55 WIB
Jualan Barang Haram, Suami Istri Asal Bontang Ditangkap Polisi di Samarinda - JPNN.com Kaltim
Suami istri asal Bontang penjual barang haram di Samarinda ditangkap polisi di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Dari tangan W, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 18,65 gram bruto.

W mengaku barang tersebut merupakan milik S yang menginap di hotel tersebut.

“Bisnis mereka sudah berjalan di Bontang sekitar setahun, kemudian ada niat berjualan di sini (Samarinda), biasanya dijual satu juta rupiah, itu per satu gramnya,” ungkapnya.

Kompol Ricky menegaskan pihak kepolsian masih mendalami kasus ini.

Pasangan suami istri asal Bontang tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (mar1/jpnn)

Suami istri asal Bontang penjual barang haram di Samarinda ditangkap polisi di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sungai Pinang

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia