Balita Tewas Terlindas Mobil Dinas, Honorer RSJD Atma Husada Mahakam jadi Tersangka
Jumat, 19 Mei 2023 – 11:13 WIB

Honorer RSJD Atma Husada Mahakam jadi tersangka buntut tewasnya seorang balita setelah terlindas mobil dinas operasional rumah sakit. Foto: ilustrasi Dok. JPNN/Ricardo
Satria juga membenarkan bahwa AAR adalah honorer yang bekerja di RSJD Atma Husada Mahakam dan mobil yang dikemudikannya merupakan milik rumah sakit tersebut.
“Ada tiga orang saksi yang sudah kami periksa, dan mobil itu juga sudah kami amankan di Polsek sebagai barang bukti,” ujarnya.
AAR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannyadan terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menjeratnya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian seseorang. (mar1/jpnn)
Honorer RSJD Atma Husada Mahakam jadi tersangka buntut tewasnya seorang balita setelah terlindas mobil dinas operasional rumah sakit
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News