Produksi Pil Ekstasi, 2 Wanita Inisial US dan MM Ditangkap Polisi
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dua wanita yang diduga pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks ditangkap polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kedua wanita yang ditangkap itu adalah US (32) dan MM (31).
"Kami telah menangkap dua pelaku wanita berinisial US (32) dan MM (31) yang bekerja sama mengedarkan pil ekstasi jenis ineks," beber Kombes Ary Fadli, Kamis (16/3)
Kasus ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Namun saat digeledah tidak didapat satu pun barang bukti.
"HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," beber perwira menengah Polri itu.
Lebih lanjut alumnus Akpol 2022 itu membeberkan setelah digali informasi dari HM hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.
Pertemuan pun disepakati untuk transaksi yang dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3), sekitar pukul 02.30 WITA.
Dua wanita berinisial US dan MM yang memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News