Produksi Pil Ekstasi, 2 Wanita Inisial US dan MM Ditangkap Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir," sebutnya.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 03.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 gram netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Barang bukti yang diamankan, berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US.
Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka MM, dengan menggunakan bahan-bahan, yaitu air sabu-sabu, tepung, gula dan obat nyamuk.
MM menjual hasil buatannya senilai Rp 100 ribu sampai Rp500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak," ujar Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua wanita berinisial US dan MM yang memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News