8 Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi membekuk 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Samarinda.
Ke-8 pelaku curanmor yang dibekuk polisi masing-masing berinisial SA (44), MAR (16), SP (26), ABZ (23), MT(23), AAP (17), DH (28), dan RAB (31).
Dari tangan mereka, polisi juga menyita 28 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan penangkapan terhadap 8 pelaku curanmor dilakukan sejak awal Januari 2023.
"Kami menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda," kata Kombes Ary Fadli saat merilis kasus curanmor di Samarinda, Jumat (20/1).
Dia mengatakan banyaknya laporan soal kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir membuat pihaknya membentuk tim khusus pada awal Januari 2023.
Langkah ini membuahkan hasil dengan menangkap tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 8 pelaku.
Kombes Ary juga mengungkapkan fakta bahwa epeda motor hasil kejahatan itu dijual kembali secara daring dan luring dengan kisaran harga Rp 2-4 juta per unit.
Jajaran Polresta Samarinda menangkap 8 pelaku curanmor dari tiga kelompok yang berbeda, simak pernyataan Kombes Ary Fadli
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News