8 Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
"Keadaan sepeda motor bervariasi, ada yang dimodifikasi, ada yang utuh, dan ada pula yang dipreteli dengan hanya mengambil dan menjual suku cadangnya," bebernya.
Perwira menengah Polri itu membeberkan beberapa sepeda motor hasil curian itu dijual ke wilayah Muara Mungtai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ary Fadli juga membeberkan modus pelaku saat beraksi, yakni dengan cara mendorong sepeda motor dari halaman parkir.
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian membongkar kontak motor dengan menggunakan kunci T atau cara lainnya.
"Setelah beberapa hari, pelaku menjual sepeda motor tersebut usai dimodifikasi atau dipreteli," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Seorang wanita korban pencurian sepeda motor berinisial AY (24), mengaku senang begitu mendapat kabar kendaraan roda dua miliknya berhasil ditemukan, apalagi kondisi motornya lebih baik dari sebelumnya.
"Kendaraan ini hilang pada Desember 2022 lalu di parkiran RSUD Abdoel Wahab Sjahranie," beber mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman itu. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Samarinda menangkap 8 pelaku curanmor dari tiga kelompok yang berbeda, simak pernyataan Kombes Ary Fadli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News