Pemulung yang Ditemukan Tewas di TPA Sampah Ternyata dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
Minggu, 15 Januari 2023 – 23:07 WIB
Ponsel korban dijual untuk dibelikan tiket pesawat ke Sulawesi.
Berdasar manifes pesawat, Mustabi berangkat ke Sulawesi pada akhir Desember 2022 lalu atau tepatnya Jumat (30/12).
Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Kombes Ary. (mar1/jpnn)
Jajaran Polresta Samarinda akhirnya mengungkap misteri kematian seorang pemulung di TPA sampah. Korban tewas dibunuh dan pelakunya tak disangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News