Kasus Tambang Ilegal, Jumain Saputro dan Ismail Ditangkap Polisi, Begini Perannya

Selasa, 29 November 2022 – 11:19 WIB
 Kasus Tambang Ilegal, Jumain Saputro dan Ismail Ditangkap Polisi, Begini Perannya - JPNN.com Kaltim
Polisi menangkap Jumain Saputro dan Ismail di lokasi yang berbeda terkait kasus tambang ilegal di wilayah Samarinda. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap dua pria bernama Jumain Saputro dan Ismail terkait kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Samarinda bagian utara.

Kedua pria tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan peran keduanya.

"Polresta Samarinda menahan pemodal dan penambang ilegal di Desa Muang Dalam RT 47 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara," kata Kombes Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (28/11).

Tersangka Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47 Kelurahan Lempake merupakan investor dan Ismail yang bertugas menambang.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (20/11) lalu.

Ismail ditangkap di lokasi penambangan sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan.

Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55. (mar1/jpnn)

Polisi menangkap Jumain Saputro dan Ismail di lokasi yang berbeda terkait kasus tambang ilegal di wilayah Samarinda

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia