Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu, 2 Tersangka Segera Diadili
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Kasus tambang ilegal di Desa Makarti KM 82 Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru.
Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus tambang ilegal di Marangkayu tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Tenggarong, Rabu (9/11).
"Diserahkan kepada jaksa dua orang tersangka atas nama NW dan NH. Kami juga menyerahkan satu unit ekskavator dan dua unit dump truck," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono, Kamis (10/11).
Tersangka NW dan HY ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Sabtu (5/3) lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua tumpukan batu bara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.
Menurut Kombes Indra, NW dan NH melakukan penambangan batu bara secara ilegal atau tanpa mengantongi izin yang sah sejak November 2021.
Kemudian diketahui, tempat mereka menambang tersebut merupakan lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama Santan Bara.
Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara.
Kasus tambang ilegal di Marangkayu yang menyerat NW dan NH sebagai tersangka memasuki babak baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News