Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu, 2 Tersangka Segera Diadili

Kamis, 10 November 2022 – 21:50 WIB
Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu, 2 Tersangka Segera Diadili - JPNN.com Kaltim
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus tambang ilegal di Marangkayu, Rabu (9/11). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim

Pasalnya, selain tidak membayar pajak-pajak dan retribusi sebagai kewajiban penambang, juga telah merusak alam tanpa ada jaminan untuk memulihkan kembali kondisinya seperti semula.

Karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Selain di Kutai Kartanegara, polisi juga menindak kasus tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

“Pelaku diketahui berinisial MK, usia 47 tahun, warga Komplek Supra Bara Energi Jalan Raya Teluk Bayur Km 7 Sambaliung, Berau,” beber Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu ekskavator Hitachi

PC 200 yang digunakan pelaku melakukan pengupasan lahan untuk mengambil batu bara di bawahnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (antara/jpnn)

Kasus tambang ilegal di Marangkayu yang menyerat NW dan NH sebagai tersangka memasuki babak baru

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia