Peristiwa Heboh di Pelabuhan Samarinda Masih Misterius
Sabtu, 18 Juni 2022 – 14:37 WIB
Dia mengaku terkejut melihat video tersebut. Munawwar menerangkan para pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya masih akan menelusuri pelaku.
"Kami masih mencari tahu siapa yang mengangkut dan siapa yang mengawasi. Informasinya sapi ini untuk kurban," katanya. (mcr14/jpnn)
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim belum bisa memastikan kapan peristiwa di Pelabuhan Samarinda itu terjadi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News