Heboh Oknum Dosen Unmul Berbuat Asusila, Korbannya Diduga Tidak Hanya 3 Mahasiswi Saja
Senin, 29 Agustus 2022 – 23:27 WIB

Oknum dosen Unmul berinisial DS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada tiga mahasiswinya. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Atas bukti-bukti tersebut, Robert menduga telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 KUHP ayat 2.
"Pas"ni baru pemberatan saja, nanti yang menentukan pihak penyidik," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Oknum dosen Unmul berinisial DS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada tiga mahasiswinya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News